Tampilkan postingan dengan label Berita KPU. Tampilkan semua postingan

Berita Video, Hasil Hitung Cepat Pemilu, Jokowi : Kita Harus Bersabar


Capres nomor urut 01 Jokowi memberikan tanggapan terkait hasil hitung cepat pemilu 2019 di Djakarta Theater. Jokowi yang didampingi Cawapres Ma’ruf Amin dan elite parpol koalisi sampaikan apresiasi terhadap KPU, Bawaslu, dan DKPP. Jokowi juga mengatakan harus bersabar menunggu penghitungan suara dari KPU secara resmi.

Update KPU: 569 Pasangan Calon Terdaftar di Pilkada 2018


PILKADA.OR.ID - KPU kembali merilis rekapitulasi pendaftaran pasangan calon di 171 Pilkada 2018. Data terbaru, ada 569 pasangan calon yang terdaftar di KPU.

Komisioner KPU Ilham Saputra memberikan kabar terbaru soal rekapitulasi setelah pendaftaran pasangan calon pilkada serentak ditutup kemarin. Update itu per pukul 17.51 WIB hari ini, Kamis (11/1/2018).

Dari data yang disampaikan, ada tambahan pasangan calon dari yang sebelumnya disampaikan oleh Ketua KPU Arief Budiman. Siang tadi, dia menyebut ada 570 pasangan calon yang mendaftar ke KPU, tapi empat ditolak. Sore ini ada tambahan tiga pasangan.

Rekapitulasi terbaru KPU untuk 171 pilkada sebagai berikut:

Jumlah Daerah: 171 daerah (lengkap)
Jumlah pasangan calon mendaftar : 573 paslon

Rincian dukungan pasangan calon Parpol: 443
Paslon perseorangan: 130

Rincian Status
Diterima: 569
Ditolak: 4

Rincian Jenis Kelamin
a. Calon Kepala Daerah
Laki laki: 524
Perempuan: 49
b. Calon Wakil Kepala Daerah
Laki laki: 521
Perempuan: 52
c. Total 1146 calon
Laki laki: 1045
Perempuan: 101

Daerah dengan calon tunggal:
1. Kota Prabumulih, Sumsel (Pilwalkot)
2. Kabupaten Lebak, Banten (Pilbup)
3. Kabupaten Tangerang, Banten (Pilbup)
4. Kota Tangerang, (Pilwalkot)
5. Kabupaten Pasuruan, Jatim (Pilbup)
6. Kabupaten Karanganyar, Jateng (Pilbup)
7. Kabupaten Enrekang, Sulsel (Pilbub)
8. Kabupaten Minahasa Tenggara, Sulut (Pilbup)
9. Kabupaten Tapin, Kalsel (Pilbup)
10. Kabupaten Puncak, Papua (Pilbup)
11. Kabuaten Mamasa, Sulbar (Pilbup)
12. Kabupaten Jayawijaya, Papua (Pilbup)
13. Kabupaten Padang Lawas Utara, Sumut (Pilbup) 
(elz/tor)

Catat, Tak Ada Putaran Kedua di Pilkada Serentak 2018


PILKADA.OR.ID - Pilkada Serentak 2018 digelar di 171 wilayah, termasuk 17 pemilihan gubernur (pilgub). Pelaksanaan pilkada hanya satu putaran dan tidak ada pemungutan suara ulang terkait dengan perolehan suara.

Ketua KPU Arief Budiman menyebut hanya Provinsi DKI Jakarta yang memiliki aturan berbeda. Dalam aturan di Pilgub DKI, putaran kedua bisa terjadi apabila suara calon kepala daerah tidak di atas 50%. Hal tersebut tercantum dalam PKPU Nomor 6 Tahun 2016.

"(Pilkada 2018) satu putaran. UU sudah putuskan 1 putaran. Hanya DKI saja yang masih mengatur dua putaran," kata Arief di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (11/1/2018).

Untuk calon Bupati atau Wali Kota, aturan ini termaktub dalam Pasal 107 ayat 1 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang berbunyi:

Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta pasangan Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota yang memperoleh suara terbanyak ditetapkan sebagai pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati terpilih serta pasangan Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota terpilih.

Sedangkan aturan terkait pilgub tertuang dalam Pasal 109 ayat 1 yang berbunyi:

Pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur yang memperoleh suara terbanyak ditetapkan sebagai pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur terpilih.

Jadi puncak acara Pilkada Serentak 2018 adalah 27 Juni mendatang saat pencoblosan. Yang mendapat suara terbanyak, dialah yang menjadi pemenang.

"Asal itu (suara) yang paling besar," sebut Arief. 
(dkp/elz)

Tahapan Lengkap Pilkada Serentak Tahun 2018

Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2018 akan digelar serentak di 171 daerah di Indonesia. Pilkada ini diikuti 17 provinsi, 115 kabupaten, dan 39 kota. Bagaimana tahapannya?
Ketentuan tentang tahapan itu tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pilkada tahun 2018. Dalam peraturan itu, pemungutan suara digelar serentak pada 27 Juni 2018.
Berikut tahapan Pilkada 2018 dirangkum kumparan (kumparan.com), Selasa (1/8):
Syarat Dukungan Perseorangan
1. Penyerahan syarat dukungan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur untuk KPU Provinsi/KIP Aceh: 22-26 November 2017
2. Penelitian administrasi dan analisis dukungan ganda: 22 November-5 Desember 2017
3. Penyampaian syarat dukungan kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota: 6-8 Desember 2017
4. Penyerahan syarat dukungan pasangan calon bupati-wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota: 25-29 November 2017
5. Penelitian administrasi dan analisis dukungan ganda: 25 November-8 Desember 2017
6. Penyampaian syarat dukungan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota kepada PPS: 9-11 Desember 2017
Pendaftaran Pasangan Calon
1. Pendaftaran pasangan calon: 8-10 Januari 2018
2. Tanggapan masyarakat atas dokumen syarat pasangan calon di laman KPU: 10-16 Januari 2018
3. Pemeriksaan kesehatan: 8-15 Januari 2018
4. Penyampaian hasi pemeriksaan kesehatan: 15-16 Januari 2018
5. Pemberitahuan hasil penelitian syarat pencalonan yang diajukan parpol atau perseorangan: 17-18 Agustus 2018
6. Perbaikan syarat pencalonan atau syarat calon: 18-20 Januari 2018
7. Pengumuman perbaikan dokumen syarat pasangan calon di website KPU: 20-26 Januari 2018
8. Penetapan pasangan calon: 12 Februari 2018
9. Pengundian nomor urut: 13 Februari 2018
Masa Kampanye
1. Kampanye pertemuan-pertemuan dan penyebaran bahan kampanye: 15 Februari-23 Juni 2018
2. Debat publik terbuka: 15 Februari-23 Juni 2018
3. Kampanye melalui media massa: 10-23 Juni 2018
4. Masa tenang dan pembersihan alat praga: 24-26 Juni 2018
Laporan dan Audit Dana Kampanye
1. Penyerahan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK): 4 Februari 2018
2. Penyerahan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK): 20 April 2018
3. Penyerahan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK): 24 Juni 2018
4. Pengumuman hasil audit dana kampanye: 11-13 Juli 2018
Pemungutan dan Penghitungan
1. Pemungutan dan penghitungan suara di TPS: 27 Juni 2018
2. Pengumuman hasil penghitungan suara di desa/kelurahan: 27 Juni-3 Juli 2018
3. Rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kecamatan untuk kabupaten/kota: 28 Juni-4 Juli
4. Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota untuk pilkada kabupaten/kota: 4-6 Juli 2018
5. Rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota untuk Pilgub: 4-6 Juli 2018
6. Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi untuk Pilgub: 7-9 Juli 2018
Sengketa perselisihan hasil pemilihan: Mengikuti jadwal di Mahkamah Konstitusi
Penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan MK: Paling lama 3 hari setelah penetapan, putusan MK dibacakan.


Read more at https://kumparan.com/muhamad-iqbal/tahapan-lengkap-pilkada-tahun-2018#rvDhlQFvyShbIook.99

Komisioner KPU Takut Dipidana jika Salah Hapus Pemilih Ganda


PILKADA.OR.ID - Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Fahrurrozi mengatakan, komisioner KPU tingkat kabupaten dan kota khawatir untuk mencoret daftar nama pemilih ganda.

Komisioner KPU takut akan ancaman hukum pidana bila salah menghapus pemilih yang dicurigai memiliki ganda pada daftar pemilih tetap (DPT).

"Pemilih ganda bisa saja karena NIK-nya sama, sementara orangnya berbeda. Jika dicoret salah satu, kemudian menuntut (jalur hukum), ini yang ditakutkan komisioner," kata Fahrurrozi kepadaKompas.com seusai rapat pleno penetapan DPT Bangka Belitung, Kamis (8/12/2016). 

Meski demikian, validasi dan verifikasi data sangat diperlukan. Dalam hal ini, penetapan DPT berada di wilayah KPU kabupaten dan kota. Adapun KPU provinsi bertugas melakukan rekapitulasi.

Jumlah pemilih tetap dalam Pilkada Provinsi Kepulauan Bangka Belitung 2017 tercatat sebanyak 915.853 pemilih.

Badan Pengawas Pemilu setempat menemukan ada 3.052 pemilih ganda. Atas temuan itu, komisioner KPU akhirnya menetapkan skors sidang selama 30 menit.

Saat masa skors, panitia data dari kabupaten dan kota kembali melakukan validasi terkait dugaan pemilih ganda.

Hasilnya, dinyatakan bahwa daftar pemilih ganda yang diterima Bawaslu telah diverifikasi ulang saat rapat pleno di tingkat kabupaten/kota.

KPU mengakui adanya potensi perubahan data karena ada warga yang meninggal dunia atau warga yang cukup umur saat pemilihan dilakukan.

Daftar Pemilih Tetap Pilkada Gubernur Papua Barat 701.807 Jiwa


PILKADA.OR.ID - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Barat menetapkan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) tingkat provinsi pada Pilkada 2017 sebanyak 701.807 jiwa.

DPT ini disahkan dalam Rapat Pleno Rekapitulasi yang dihadiri oleh komisioner KPU di 12 kabupaten dan satu kota di Provinsi Papua Barat, beserta pewakilan dari tiga pasang calon gubernur dan wakil gubernur, serta perwakilan pemerintah daerah, Kamis (12/8/2016).

DPT tersebut tersebar di 2.587 tempat pemungutan suara (TPS) di 1.836 kampung di wilayah Papua Barat. Jumlahnya terdiri dari 365.118 pemilih laki-laki dan 336.689 perempuan.

Jumlah DPT itu berkurang 25.425 jiwa dari jumlah daftar pemilih sementara (DPS), yang sebelumnya dikeluarkan oleh KPU. DPS terdiri dari 727.232 pemilih dengan 378.497 pemilih laki-laki dan 348.735 pemilih perempuan.

Pilkada Papua Barat 2017 akan diikuti tiga pasang calon, yakni Dominggus Mandacan-Muhammad Lakatoni, Irene Manibuy-Abdullah Manaray, dan Stepanus Malak- Ali Hindom.

KPU Terima Pendaftaran Tiga Bakal Calon Bupati Jayapura

PILKADA.OR.ID - Jubi – KPU menerima pendaftaran tiga pasangan bakal calon Kabupaten Jayapura periode 2017-2022, yaitu pasangan Mathius Awoitauw dan Giri Wijiantoro (Mario), Jansen Monim dan Abdul Rahman Sulaiman (JM-ARS) dan pasangan perseorangan Gotilf Ohee.
Ketua KPU Kabupaten Jayapura, Lidia Mokay mengatakan berkas yang diberikan masing-masing tim koalisi sudah memenuhi persyaratan. Namun berkas dukungan partai dalam bentuk fisik belum sampai di tangan tim koalisi.
“Untuk pasangan Mario dukungan partai Demokrat dari pusat sudah diumumkan kemarin malam bahwa dukungannya diberikan kepada pasangan ini. Namun bentuk fisik dari surat rekomendasinya yang belum sampai di tangan koalisi tetapi sudah ditunjukkan berkasnya kepada kami melalui bukti foto yang dikirim kepada tim koalisi,” katanya Rabu (21/9/2016).
“Demikian pula dengan dukungan partai PKS kepada pasangan JM-ARS. Dokumennya sudah dikirim dan tim sedang menjemputnya di bandara. Untuk itu kami juga telah berkoordinasi dengan KPU Pusat terkait dukungan partai politik bagi masing-masing pasangan calon,” lanjutnya.
Hendrikus Yaboisembut, warga Sentani yang menyaksikan proses pendaftaran ini mengaku sangat terkesan dengan proses pendaftaran yang berjalan lancar dan aman.
“Harus diakui proses politik di Kabupaten Jayapura termasuk yang terbaik, masyarakat yang mendukung pasangan calonnya bisa menjaga keamanan dan ketertiban hingga masing-masing pasangan calon melakukan pendaftaran dengan tertib di kantor KPU,” kata Hendrikus.
“Mengkoordinir masyarakat dalam jumlah yang cukup banyak saat bersamaan memang tidak mudah. Kita juga belum tahu watak para pendukung ini. Untung saja semua berjalan dengan baik, diharapkan sampai dengan kampanye dan pemilihan umum tahun depan,” lanjutnya.

KPU Intan Jaya Gelar Pleno Penetapan Paslon & Pleno Pengundian Nomor Urut



PILKADA.OR.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Intan Jaya, senin (24/10) menggelar Pleno Penetapan Pasangan Calon Bupati & Wakil Bupati sekaligus pengundian nomor urut pasangan yang berhak mengikuti Pilkada Serentak 2017 di Sugapa, kabupaten Intan Jaya Papua.

Dari hasil pleno tersebut, KPU kabupaten Intan Jaya, menetapkan empat pasang Calon Bupati dan Wakil Bupati kabupaten Intan Jaya, berhak mengikuti Pilkada Serentak 2017.

Pada saat penarikan undian ini pasangan Bartolomius Mirip & Deni Miagoni tidak hadir karena alasan transportasi dari Nabire-Sugapa. Penarikan undian pasangan Bartolomius Mirip & Deni Miagoni diwakili oleh anggota Tim Pemenangan atas nama Kristianus Mirip.

Keempat pasang calon tersebut adalah sebagai berikut (sesuai nomor urut pasangan) :

1. Bartolomius Mirip & Deni Miagoni (Golkar, PKS, PPP, PKPI)

2. Yulius Yapugau & Yunus Kalabetme (PDI-Perjuangan)

3. Natalis Tabuni & Yan Kobogeyau (Demokrat, Hanura, PAN, PPP) / Petahana

4. Thobiaz Zonggonau & Hermanus Miagoni (Perseorangan)

f

Ketua KPU Intan Jaya, Linus Tabuni, menghimbau kepada Semua kandidat agar jangan saling menjatuhkan dan menciptakan masalah antara masa pendukung. Harus berpolitik secara sehat dan harus turun ke kampung-kampung mengalang masa sebanyak-banyaknya. Saat pilkada ini para kandidat harus datang sosialisasikan diri ke masyarakat supaya mendapatkan suara sebanyak-banyaknya.

Keempat pasangan calon tersebut, berhasil melewati tahapan verifikasi dukungan dan tes kesehatan yang dilaksanakan oleh KPU Intan Jaya, sejak 24 september 2016.

Pasangan Yustus-Kirenius Resmi Daftar ke KPUD Puncak Jaya

PILKADA.OR.ID Pasangan Bakal Calon (Balon) Bupati Puncak Jaya, Yustus Wonda S.Sos.M.Si dan Balon Wakil Bupati Puncak Jaya, Kirenius Telenggen, M.Ce secara resmi mendaftar ke KPUD Kabupaten Puncak Jaya, Kamis (22/9/2016) kemarin sore.
Pendaftaran pasangan Yustus-Kirenius dengan koalisi Puncak Jaya Aman Dan Berseri (Beriman, Sejahtera, Mandiri) ini di antar oleh Tim Sukses, Tim Koalisi, dan empat Partai Pengusung yakni, PPP (P3), PKPI, Partai Bulan Bintang (PBB), PKB beserta ribuan masyarakat pendukung pasangan bakal calon.
Pantauan Bintang Papua, tampak pasangan Yustus-Kirenius diarak oleh ribuan masyarakat dari kediaman Bakal Calon, Kampung Yiginikime berjalan kaki menuju kantor KPUD untuk dilakukan pendaftaran dengan membawa bendera partai pengusung.
Setibanya di Kantor KPUD Kabupaten Puncak Jaya, Pasangan Yustus-Kirenius diterima langsung oleh Ketua KPUD, Jenifer Darling Tabuni, yang selanjutnya langsung melakukan pendaftaran dengan menyerahkan berkas persyaratan pasangan Bakal Calon Bupati dan Bakal Calon Wakil Bupati yang diserahkan oleh Ketua Tim Sukses, Jems Kandison Wonda.
Penyerahan berkas persyaratan pasangan bakal calon, disaksikan langsung Ketua Panwaslu Denyo Wonda serta dihadiri oleh Kapolres Puncak Jaya, AKBP Hotman Hutabarat bersama masing-masing partai pengusung.
Usai pendaftaran, pasangan Yustus-Kirenius bersama partai pengusung kembali kediaman Bakal Calon Bupati Puncak Jaya yang diantar langsung oleh serta simpatisan, kader, relawan dan masyarakat.
“Saya mengucap syukur kepada kepada Tuhan Yang Maha Kuasa karena telah memberikan yang terbaik dan kesehatan, sehingga saya sebagai Calon Bupati dan Kirenius Telenggen sebagai Calon Wakil Bupati secara resmi mendaftar ke KPUD kabupaten Puncak Jaya yang diantar langsung oleh Partai Pengusung dan masyarakat,” katanya.
Pendaftaran itu, ucap Yustus, didampingi langsung oleh empat partai pengusung dengan jumlah kursi sebanyak 9 kursi. Dimana, Partai PPP (P3) 5 kursi, PBB 1 Kursi, PKB 1 Kursi dan PKPI 2 kursi. Hanya saja, saat proses verifikasi data ada beberapa administrasi yang perlu dilengkapi oleh Tim, termasuk dualisme partai PKPI.
“KPU menyampaikan kalau mereka menunggu keputusan Menteri Hukum dan HAM RI kepada Kubu yang mana diberikan mandat, sehingga kami pun tetap masih menunggu keputusan itu untuk kembali melengkapi kekurangan administrasi yang disampaikan kepada kami,” katanya.
Meski masih menunggu keputusan Menteri Hukum dan HAM RI, pihaknya secara resmi mendaftar 7 Kursi ke KPUD sambil menunggu keputusan PKPi dan secara administrasi KPU telah dinyatakan sah sebagai bakal calon bupati dan bakal calon Wakil Bupati untuk siap bertarung pada pilkada serentak yang akan berlangsung pada 15 Februari 2017 mendatang.
“Meski adanya dualisme kepemimpinan, maka dua-duanya juga memberikan dukungan kepada kami untuk maju sebagai Bupati Puncak Jaya. Itu tidak mengurangi semangat bagi tim koalisi lainnya. Bukan urusan partai, tapi suara dan basis ada di kami semua,” katanya.
Iapun menyampaikan banyak terimakasih kepada masyarakat yang berkisar 7-8 ribu ikut mendampingi hingga ke KPUD. “Kami melihat, semangat mereka sangat luar biasa sehingga saya berharap bahwa dukungan pada saat pendaftaran dihadiri oleh keterwakilan dari 26 distrik di Kota Mulia, kabupaten puncak Jaya,” katanya.
Ia berharap, persatuan dan semangat yang terlihat saat pendaftaran terus dilanjutkan sampai pada saat pemilihan nanti. “Masyarakat jangan mudah terpengaruh atas hasutan-hasutan yang ada. Jangan melihat partai, tapi harus melihat figur dan anak yang lahir dan besar di tanah ini,” katanya.
Dikatakannya, sejak empat periode berjalannya pemerintah di Kabupaten Puncak Jaya baru 1 pemimpin asli kabupaten Puncak Jaya yakni, Pak Lukas Enembe yang kini menjadi Gubernur Papua. “Kini saatnya kita anak asli harus menjadi Bupati di tanah ini,” pungkasnya.
Ditempat yang sama, Bakal Calon Wakil Bupati Puncak Jaya, Kirenius Telenggen menyatakan, dirinya maju mendampingi bakal Calon Bupati, Yustus Wonda karena merupakan keingnan dan idam-idamkan masyarakat untuk memimpin pemerintah kabupaten Puncak Jaya.
“Keinginan mereka terbukti saat pendaftaran, mereka datang menyaksikan langsung proses pendaftaran yang kami lakukan pada hari ini (kemarin-red). Kami sebagai anak asli daerah, anak injil dan orang orang tua yang membuka kabupaten Puncak Jaya, maka kedepan akan dibangun dengan dasar iman,” katanya.
Untuk itu, pihaknya siap mendampingi Calon Bupati untuk membangun masyarakat yang seutuhnya sesuai dengan visi misi yakni, masyarakat yang aman, beriman, sejahtera dan mandiri.
Sementara itu, Ketua DPC PKB kabupaten Puncak Jaya, Agus Kogoya selaku partai pengusung memberikan dukungan sepenuhnya pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati, Yustus Wonda S.Sos.M.Si dan Kirenius Telenggen untuk maju dalam periode 2017-2022.
Agus menyatakan, sesungguhnya ia mencalonkan diri sebagai Calon Bupati Puncak Jaya pada pilkada serentak 2017. Namun, karena kursi tidak mencukupi dari 20 persen atau 6 kursi, sehingga dirinya lebih memilih mundur dan mengambil langkan cepat untuk memilih figur calon Bupati yang sudah memenuhi syarat.
“Memang saya didukung 5 kursi dari Partai PKB, tapi tidak mencupuki. Sebab dalam aturan harus 6 kursi. Jadi, PKB tidak bisa digantungkan tapi sebagai elit politik di tingkat kabupaten memberikan dukungan kepada pasangan Yustus-Kirenius untuk bertarung pada pilkada serentak 2017,” ujar Agus.
Ia menegaskan, kepemimpinan di pemerintah kabupaten Puncak Jaya sejak empat periode berjalan secara stuktur dan rel yang sudah berjalan selama ini. Dimana, kepemimpinan pemerintahan pertama dipimpin oleh Drs. Elieser Renmaur didamping Lukas Enembe Yang kini Gubernur Papua.
Usai Drs. Elieser Renmwaur bergeser maka Lukas Enembe memimpin kabupaten Puncak Jaya dan didamping oleh Drs. Hencok Ibo. “Nah, setelah pak Lukas Enember bergeser maka kepemimpinan diganti oleh Drs. Henock Ibo didampingi oleh pak Yustus Wonda,” jelasnya.
Namun, dalam proses pilkada serentak yang akan berlangsung pada tahun 2017 mendatang, maka sudah saatnya Yustus Wonda memimpin negeri. “Kita tidak perlu mengela lagi dari rel yang sudah ditentukan dal rel yang telah berlangsung selama ini,” katanya
Agus kembali menegaskan, bahwa Yustus Wonda telah memiliki se gudang pengalaman dalam memimpin daerah. “Beliau mengikuti karir seperti Sekda, dan Wakil Bupati sehingga kini saat memimpin daerah berpasangan dengan pak Kirenius Telenggen,” tukasnya. 

Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Dogiyai 2017 dengan Akal Sehat dan Hati Nurani

PILKADA.OR.ID - Komisi Pemiliham Umum (KPU) telah menetapkan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahap kedua pada tanggal 15 Februari 2017. Salah satu pesertanya adalah Kabupaten Dogiyai. KPU Kabupaten Dogiyai pun telah menyatakan siap melaksanakan seluruh tahapan pelaksanaan kegiatan Pilkada dimaksud, dengan melakukan berbagai persiapan sebagaimana mestinya.

Selain pihak KPU Kabupaten Dogiyai, pihak lain yang sedang melakukan persiapan untuk terlibat dalam proses Pilkada Kabupaten Dogiyai adalah orang-orang tertentu yang berniat mencalonkan diri sebagai Bupati dan/atau Wakil Bupati Dogiyai. Hal ini merupakan hak konstitusional sebagai warga negara, sehingga harus diapresiasi dan diterima sebagai hal yang wajar dan positif. Siapapun yang melakukan persiapan untuk mencalonkan diri sebagai Bupati dan/atau Wakil Bupati Dogiyai harus dianggap sebagai langkah awal untuk membangun Kabupaten Dogiyai (sekalipun belum tentu membangun Kabupaten Dogiyai apabila terpilih sebagai Bupati dan/atau Wakil Bupati Dogiyai kelak).

Sekalipun setiap orang mempunyai hak konstitusional untuk mencalonkan diri sebagai Bupati dan/atau Wakil Bupati Dogiyai dan untuk itu perlu melakukan berbagai persiapan sebagaimana mestinya, tetapi satu hal yang perlu diperhatikan dan mesti menjadi pertimbangan utama adalah “kemampuan”. Semua orang mempunyai hak, tetapi tak semua orang mempunyai kemampuan memanfaatkan haknya untuk membangun masyarakat. Setiap orang yang melakukan persiapan untuk mencalonkan diri sebagai Bupati dan/atau Wakil Bupati Dogiyai semestinya bercermin diri dan bertanya kepada dirinya, apakah saya mampu? Selain itu, pihak lain yang hendak memberikan dukungan, seperti orang-perorangan dan/atau tim sukses dan pengurus partai politik juga mestinya menilai masing-masing calon seraya bertanya, apakah dia mampu?

Kemampuan calon Bupati dan/atau Wakil Bupati yang dimaksud adalah kemampuan intelektual, kemampuan emosional, dan kemampuan spiritual, yang harus dimiliki secara memadai dan berimbang antara ketiganya. Ketiga kemampuan tersebut, kemudian terjabarkan dalam bentuk yang lebih spesifik, antara lain (1) mengasihi sesama manusia, menghargai alam semesta, dan memuliakan Tuhan; (2) mempunyai nyali dalam memimpin dan berani menghadapi tantangan, sekaligus berani mempertanggungjawabannya; (3) mempunyai jaringan politik dan pemerintahan yang luas pada setiap level politik dan pemerintahan (provinsi sampai pusat, bahkan mancanegara); (4) memahami prinsip-prinsip penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan benar; (5) memahami prinsip-prinsip pembangunan masyarakat yang baik dan benar; dan (6) memahami prinsip-prinsip pengelolaan keuangan daerah yang baik dan benar.

Sekarang, waktunya untuk bertindak dan mengambil keputusan. Setiap orang yang hendak mencalonkan diri sebagai Bupati dan/atau Wakil Bupati harus berkaca diri, mengukur kemampuannya, dan menentukan layak atau tidak layak untuk mencalonkan diri sebagai Bupati dan/atau Wakil Bupati Dogiyai. Setiap pengurus partai politik harus menilai kemampuan para calon Bupati dan/atau Wakil Bupati secara obyektif dan rasional dan menentukan sikap mendukung atau tidak mendukung calon Bupati dan/atau Wakil Bupati tertentu. Setiap orang (masyarakat) Dogiyai harus bijaksana, bersikap rasional dan okyektif dalam menentukan sikap untuk mendukung setiap calon Bupati dan/atau Wakil Bupati Dogiyai.

Apabila sekarang kita salah bertindak dan salah mengambil keputusan, maka kita sendirilah dan anak cucu kitalah yang akan menanggung akibat buruknya. Dan ketika kita menanggung akibat buruknya nanti, kita tidak perlu menyesal, sebab “ubi sudah hangus”. Kita tentu saja akan menjadi “pencipta dan pewaris sejarah kesuraman” kehidupan orang Mee di Kabupaten Dogiyai. Dan kita akan dikenang atas “kegoblokan” kita. Sekarang, tergantung kita!

Empat Paslon Bupati dan Wakil Bupati Dogiyai Daftar di KPU

PILKADA.OR.ID - Sebanyak empata (4) Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Dogiyai tahun 2017 mendaftarkan diri di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Dogiyai, hari ini Jumat (23/09/2016).

Dari masing-masing pasangan calon bupati ini, diantaranya, Anthon Iyowau dan Yanuarius Tigi, yang diusung Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Herman Auwe dan Stefanus Wakei, diusung dengan Partai Hanura, Golkar, PKPI dan PBB, sedangkan Yulianus Tibakota dan Martinus Douw, diusung Partai PKPI, PKB dan Golkar.


Ketua KPU Dogiyai, Mathias Butu, mengaku pihaknya sudah menerima semua berkas Paslon Bupati dan Wakil Bupati Dogiyai. Ia mengatakan selanjutnya berkas pencalonan masing-masing kandidat akan diverifikasi. 

“Namun setelah diverfikasi berkas oleh verifikator selanjutnya, ada kekurangan-kekurangan yang ada tentunya kami kasih dan sudah kembalikan,” katanya.

Selanjutnya, kata dia, bagi kandidat yang sudah lengkap persyaratan dari masing-masing kandidat akan mengikuti pemeriksaan kesehatan di RSUD Dok II Jayapura. Apabila berkas pencalonan masih kurang, masing-masing kandidat masih diberikan waktu untuk melakukan perbaikan.

Anggota KPU Dogiyai, Andreas Tibakoto, mengaku untuk penutupan pendaftaran Paslon Bupati dan Wakil Bupati Dogiyai akan ditutup secara resmi pada pukul 24.00 malam.Kalau ada kekurangan seperti berkas Formulir Surat Pernyataan Partai Politik dan/atau Gabungan Partai Politik tidak akan menarik pencalonan atas pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati (MODEL B2 –KWK) perlu dilengkapi sebelum pleno penutupan pendaftaran Jam 24.00 malam.

“Sedangkan surat pernyaataan yang lain-lain bisa dikasih waktu beberapa hari lagi untuk perbaikan,” ujarnya.

Sementara itu, Herman Auwe salah satu bakal calon bupati meminta kepada KPU Dogiyai bahwa untuk lebih mengedepankan kejujuran dalam rekomendasi partai agar KPU harus menelusi ke Dewan Pengurus Pusat (DPP).

“Banyak partai yang rekomendasinya dualisme, tigalisme sehingga lebih tepatnya KPU bersama kandidat berangkat ke Jayapura. Demi untuk klarifikasi keaslian dan keabsahan rekomendasi dimaksud,” ujar Herman.

KPU Tetapkan Pilkada Kota Sorong Diikuti Satu Pasangan Calon

PILKADA.OR.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sorong secara resmi menetapkan Lambert Jitmau dan Pahima Iskandar (Lapis) sebagai pasangan calon tunggal dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kota Sorong 15 Februari 2017 mendatang.
Ketua KPU Kota Sorong, Aser Rumanasen mengatakan, dasar ditetapkannya Lambert dan Pahima sebagai calon tunggal karena dalam pembukaan pendaftaran ulang selama tiga hari, terhitung sejak Jumat sampai dengan Minggu pekan lalu tidak ada pasangan lain yang mendaftar ke KPU.
“Kita sudah lewati bersama tahapan-tahapan, bahkan KPU juga telah membuka kembali pendaftaran kandidat selama tiga hari, terhitung sejak Juma-Minggu pekan lalu,” ujar Aser.
Ia mengatakan penetapan pasangan tunggal ini juga sesuai dengan pasal 54c ayat (1) a dan b, UU RI nomor 10 /2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 1 tahun 2015, tentang penetapan peraturan pemerintahan pengganti UU nomor 1, tahun 2014, tentang pemilihan gubernur, bupati dan walikota.
Juga Pasal 67 ayat (1) s/d ayat (3), Peraturan KPU RI nomor 9 Tahun 2016 tentang perubahan ke tiga atas peraturan KPU Nomor 9 tahun 2015 tentang pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Walikota.
Termasuk pasal 3 huruf b peraturan KPU nomor 14 tahun 2014 tentang Pilihan Gubernur dan wakil gubernur, Bupati dan Walikota. “Selain itu, surat edaran KPU RI nomor 563/KPU/X/ 2016 tanggal 18 Oktober 2016, perihal penetapan pasangan calon pilkada tahun 2017,” kata Aser

Berita Pilgub 2017 : Ini Nomor Urut Pilkada DKI 2017 Milik Ahok, Agus, Dan Anies

PILKADA.OR.ID - Pengambilan nomor urut Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2017 berlangsung malam ini, Selasa (25/10/2016), di JIExpo Kemayoran, Jakarta Pusat. Jelang jadwal pengambilan nomor urut Pilkada DKI 2017, para pendukung pasangan Ahok-Djarot, Agus-Sylviana, dan Anies-Sandiaga telah memeriahkan suasana dengan berbagai yel-yel.

Agus-Sylviana merupakan pasangan cagub-cawagub DKI yang pertama kali tiba di JIExpo Kemayoran, disusul dengan kehadiran Ahok-Djarot, dan terakhir Anies-Sandiaga. Jadwalnya, pengundian nomor urut Pilkada DKI Jakarta 2017 akan dimulai pukul 19.00 WIB.

Menurut Komisioner KPU DKI Bidang Pencalonan dan Kampanye, Dahliah Umar, nantinya sebelum mengambil nomor urut, pasangan cagub-cawagub akan mengambil nomor antrean untuk mengambil nomor urut Pilkada DKI 2017. Urutan pengambilan nomor antrean dilakukan berdasarkan urutan pasangan cagub-cawagub yang mendaftar ke KPU DKI saat masa pendaftaran.

Dengan demikian yang pertama mengambil nomor antrean yakni pasangan Ahok-Djarot, kemudian Agus-Sylviana, dan terakhir pasangan Anies-Sandiaga. Setelah itu, barulah pengambilan nomor urut Pilkada DKI dilakukan secara berurutan sesuai nomor antrean.

Berikut hasil pengundian no urut Pilkada DKI Jakarta 2017 :

Nomor 1 : Agus – Sylviana
Nomor 2 : Ahok – Djarot
Nomor 3 : Anies – Sandiaga

Selanjutnya, pasangan cagub dan cawagub akan memasuki masa kampanye mulai tanggal 28 Oktober 2016 hingga 11 Februari 2017. Menurut rencana, KPU Jakarta akan mengadakan deklarasi kampanye damai Pilkada DKI 2017 yang berlangsung pada hari Sabtu, 29 Oktober 2016, di Silang Barat Monas.

Menyaksikan Meriahnya Pengambilan Nomor Urut Pilgub DKI

Pengundian nomor urut pasangan Cagub-cawagub sedianya dilaksanakan hari ini pukul 18.00 WIB, bertempat di JIE Kemayoran, Jakarta Pusat.

KPU DKI telah menyiapkan momen pengambilan nomor urut, yang akan disaksikan ribuan mata masing-masing pendukung.

"Ya kami sekarang sedang persiapan briefing terakhir untuk kegiatan nanti malam, sudah hal-hal yang sangat teknis. Pada prinsipnya, semuanya sudah disiapkan, gedungnya, kemudian atributnya, kemudian nomor urut kita juga sudah siapkan," kata Dahlia Umar, Komisioner KPU DKI Bidang Pencalonan dan Sosialiasi, Selasa (25/10/2016).

Pasangan calon diperbolehkan untuk membawa maksimal 500 pendukung dan relawan. KPU DKI mewajibkan pendukung dan relawan memiliki ID Card untuk terdata.

"Kemudian juga harus betul-betul dikoordinir oleh tim pasangan calon supaya tertib dan tidak mengganggu proses acara nanti malam," lanjut Dahlia.

Nanti malam, Paslon akan mengambil nomor antrian. Dari nomor antrian tersebut, Paslon mendapat giliran mengambil nomor(urut Peserta Pilkada) berdasarkan hasil antrian.

"Baru kemudian kita akan tetapkan Siapa saja yang mendapatkan nomor urut 1, 2, dan 3, kita umumkan dan akan kita publikasikan,"

"Selanjutnya sebagai bahan sosialisasi kepada masyarakat bahwa ini loh calon gubernur-wakil gubernur nomor urut 1, 2, dan 3," jelasnya.

Sebelumnya, di Balai Sudirman, Tebet, Jakarta Selatan, mendadak gemuruh, Senin (24/10). Suara yel-yel terdengar bersahutan.

Mereka adalah para pendukung pasangan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)-Djarot Saiful Hidayat, Anies Baswedan-Sandiaga Uno, dan Agus Harimurti Yudhoyono-Sylviana Murni.

Ketiga pasangan itu kemarin resmi ditetapkan sebagai calon gubernur dan calon wakil gubernur DKI Jakarta yang akan berlaga dalam Pilkada serentak tahun 2017.

Mereka dinilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI telah memenuhi syarat sebagai calon.

KPU Lembata Tetapkan Lima Calon Bupati dan Wakil Bupati Maju Pilkada

PILKADA.OR.ID - Sesuai hasil verifikasi syarat calon dan syarat pencalonan, lima pasang calon akhirnya ditetapkan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Lembata menjadi Calon Tetap Bupati dan Wakil Bupati Lembata. Jumlah ini menunjukan semua bakal calon yang mendaftar dinyatakan lolos ke tahap Pilkada.

Penetapan hasil verifikasi tersebut disampaikan Ketua KPUD Lembata, Petrus Payong Pati, dalam rapat di aula KPUD setempat dengan agenda Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lembata Tahun 2017, Senin (24/10/2016) pukul 15.37 Wita.

Penyampaikan hasil pleno penetapan pasangan calon tersebut, dihadiri Ketua Panitia Pengawasan Pemilih (Panwaslih) Kabupaten Lembata, Rafael Boli Lewa, lima pasangan calon bupati dan wakil bupati Lembata, pimpinan partai politik (parpol) pengusung, dan tim sukses.

Lima pasang calon tersebut, masing-masing Tarsisia Hani Chandra-Linus Beseng atau Paket Halus. Herman Loli Wutun-Yohanes Vianney Burin atau Paket Titen. Lukas Lipataman Witak-Ferdinand Leu atau Paket Winners.

Berikutnya, pasangan Eliaser Yentji Sunur-Thomas Ola Langoday atau Paket Lembata Baru dan terakhir, pasangan Viktor Mado Watun-Muhammad Nasir atau Paket Viktori.

Pieter, demikian Petrus Payong Pati biasa disapa, menyebutkan, KPU telah melakukan verifikasi terhadap semua syarat calon dan syarat pencalonan yang diajukan setiap pasangan calon.

Dari verifikasi itu, setiap pasangan calon telah memenuhi seluruh syarat calon dan syarat pencalonan.

Berdasarkan hasil verifikasi tersebut, lanjut Pieter, maka KPU selanjutnya melakukan rapat pleno tertutup yang dihadiri seluruh komisioner, masing-masing dirinya selaku Ketua KPUD Lembata, Bernabas HL Marak, Yusuf Maswari, Gabriel Tobi Sona dan Primus Kia Candra.

"Semua komisioner hadir dalam rapat pleno tertutup itu. Semua komisioner juga menandatangani hasil rapat pleno yang disampaikan dalam rapat Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lembata Tahun 2017 ini," ujarnya.

KPUD Tetapkan Enam Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Flores Timur

PILKADA.OR.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Flores Timur mencatat enam pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati lolos seleksi administrasi. Selangkah lagi, mereka akan resmi bertarung dalam arena Pilkada Serentak 2017 di ujung timur Pulau Flores, NTT, itu.

"Empat paket bakal calon bupati dan wakil bupati diusung oleh partai politik. Sedang dua pasangan lainnya dari jalur perseorangan," kata juru bicara KPU Flores Timur Kornelis Abon dikutip Antara, Senin (26/9/2016).

Ia mengatakan, secara administrasi, keenam pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati Flores Timur periode 2017-2022 itu sudah lolos untuk bertarung. Namun, masih ada tahapan lainnya yang harus dilalui.

"Masih ada beberapa tahapan yang harus dilalui seperti tes kesehatan dan narkoba. Jika semuanya dinyatakan aman, keenam pasangan calon itu siap bertarung di panggung pilkada pada 15 Februari 2017," ujarnya.

Enam paket bakal calon yang mendaftar di KPU itu terdiri dari dua paket bakal calon perseorangan, masing-masing Yoseph Usen Aman-Mell Fernandez dan Andreas Ratu Kedang-Paul Tokan.

Sementara, empat paket bakal calon yang diusung partai politik, Anton Doni Dihen-Rut Wungubelen (Partai Demokrat dan PKB); Antonius Gege Hadjon-Agus Boli (Gerindra, PDI Perjuangan dan PAN).

Dua sisanya adalah pasangan Lukman Riberu-Marianus Arkian Bulin (Nasdem, Hanura dan PKPI), dan Yosep Lagadoni Herin (petahana) dengan Marius Payong Paty (Golkar dan PPP).

Kornelis Abon mengatakan, saat ini enam bakal calon tersebut sedang berada di Kupang untuk menjalani pemeriksaan kesehetan. "Saat ini sudah memasuki tahapan pemeriksaan kesehatan dan juga tes narkoba," katanya.

Mengenai dualisme pimpinan partai politik, dia mengatakan KPU akan melakukan verifikasi faktual ke pimpinan partai politik di Jakarta untuk memastikan arah dukungan partai tersebut.

"Di samping itu, ada keputusan Kementerian Hukum dan HAM yang juga akan dijadikan sebagai rujukan," katanya.

Jeriko Bertarung Kembali Pada Pilwalkot 2017




PILKADA.OR.ID - Suksesi Pemilihan Walikota (Pilwalkot) Kupang memang belum ditabuh, namun Para calon mulai bermunculan dengan menyatakan kesiapan diri untuk dapat meraih simpati masyarakat Kota Kupang.

Lain hal dengan pemain lama dalam Pilwakot Kupang ini, sekalipun mengalami kegagalan selama dua periode, tapi tetap saja ngotot untuk maju lagi pada Pilwalkot mendatang. Dia adalah putra kelahiran Sabu, Jefri Riwu Kore yang biasa disapa dengan sebutan Jeriko.

Jefri Riwu Kore yang juga merupakan anggota komisi IX DPR RI saat Pers comferensi Pers Natal Nasional Partai Demokrat yang berlangsung di Grand Mutiara Hotel Sabtu (16/01/16) lalu. Jeriko secara tegas menyatakan siap bertarung pada Pilwalkot Kupang 2017 nanti.

Lanjut Jeriko yang berpasangan dengan Hermanus Man, bahwa dirinya sangat siap maju sebagai calon Walikota Kupang dan siap mundur sebagai anggota DPR RI. Menurutnya membangun Kota Kupang jauh lebih penting dari semuanya.

“Soal gaji saya tidak mempersoalkan karena membangun Kota Kupang jauh lebih penting,” imbuhnya.

Ketika ditanya soal wakilnya Jeriko menyampaikan bahwa dirinya akan menyerahkan kembali kepada masyarakat yang memilih dan menentukan siapa yang tepat mendampinginya.

“Saat ini sedang dilakukan survei sehingga kita tunggu sampai ada hasilnya karena dalam survey juga melibatkan masyarakat,” tutur Jeriko.