Tampilkan postingan dengan label Berita Parlemen. Tampilkan semua postingan

Mahfud MD Sebut, 985 Tower BTS 4G Kominfo Mangkrak


Menteri Koordinator bidang Poltik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut, tower proyek base transceiver station (BTS) 4G Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mangkrak. 

Deponering AS-BW, DPR Buka Peluang Gunakan Hak Angket


PILKADA.OR.ID - Komisi III DPR membuka peluang untuk menggunakan hak angket, interpelasi dan lainnya kepada Jaksa Agung (JA) M Prasetyo, atas penghapusan perkara atau deponering yang diberikan kepada dua mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakni Abraham Samad (AS) dan Bambang Widjojanto (BW).


"Ya sesuai tata tertib dan UU MD3 (Undang-undang Nomor 42 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD) kedaulatan di tangan mayoritas anggota. Pimpinan tak akan melarang kalau banyak anggota yang usulkan (hak angket)," kata Ketua Komisi III Bambang Soesatyo kepada Koran SINDO di Jakarta, kemarin.


Namun demikian, lanjut pria yang akrab disapa Bamsoet ini, sebagai pimpinan Komisi yang membidangi hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) itu, dirinya akan melihat perkembangan yang terjadi di Komisi III DPR baru kemudian memutuskan berdasarkan aspirasi anggota.


Menurut politikus Partai Golkar itu, dirinya sebagai pimpinan yang diatur dalam UU MD3 tidak bisa menahan jika ada anggota yang menggunakan haknya. Mulai dari meminta penjelasan atas pemberian deponering tersebut dan juga hak lainnya.


"Kami tidak bisa membatasi atau menghalangi anggota," jelasnya.


Kemudian, sambungnya, DPR juga mengakui bahwa pemberian deponering itu merupakan hak Jaksa Agung meskipun Komisi III menolak saat dimintai tanggapan terkait deponering ini. DPR juga secara jelas memberikan pendapatnya kepada Prasetyo bahwa pemberian deponering itu tidak tepat karena, unsur kepentingan umumnya tidak terpenuhi.


"Berbeda saat Jaksa Agung memberikan deponering dalam kasus Bibit-Chandra karena yang bersangkutan masih menjabat sebagai pimpinan KPK," tandasnya.


Dihubungi terpisah, Anggota Komisi III dari Fraksi PPP Arsul Sani mengatakan, masalah pemberian deponering ini akan menjadi masalah yang diangkat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III dengan Jaksa Agung mendatang.


"Hal ini perlu dibicarakan di pleno Komisi III terlebih dulu," ujarnya saat dihubungi.


Menurut Arsul, Fraksi PPP sendiri tidak akan sampai menggunakan hak angket atau interpelasi. Namun, untuk hak mengajukan pertanyaan kepada Jaksa Agung secara kolektif masih memungkinkan.


"Penggunaan hak mengajukan pertanyaan secara kolektif juga tidak tertutup kemungkinan menjadi pilihan," tutupnya.


Sebelumnya, Anggota Komisi III dari Fraksi PDIP Risa Mariska mengaku prihatin dengan langkah yang telah diambil oleh Kejaksaan Agung dalam pemberiandeponering kepada dua mantan pimpinan KPK itu.


"Hal ini menjadi pembelajaran yang tidak baik bagi proses penegakan hukum di Indonesia," kata Risa saat dihubungi.


Menurut Risa, dengan diambilnya keputusan deponering ini telah memperlihatkan bahwa yang bersangkutan JA tidak memiliki keberanian untuk menghadapi kasus yang sedang ditanganinya yang kemudian menggunakan kewenangan Kejaksaan Agung untuk meminta keputusan deponering.


"Padahal fakta hukum terjadinya suatu tindak pidana itu memang benar telah terjadi," tandasnya.

Siap Kembali Masuk Senayan, Roy Suryo Tunggu Respons KPU


PILKADA.OR.ID - Mahkamah Partai Demokrat dikabarkan sudah melayangkan surat pergantian antarwaktu (PAW) untuk anggota DPR Ambar Tjahyono dari daerah pemilihan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). 


Adapun mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo yang mendapat mandat sebagai pengantinya. Perolehan suara Roy berada di bawah Ambar saat Pemilihan Legislatif (Pileg) 2014 lalu.


"Sebenarnya, saya tidak ingin ngomong, engak enak saja, tapi ya sudah lah, saya sampaikan," kata Roy kepada wartawan, Minggu (13/3/2016).


Dia mengungkapkan sesuai keputusan Mahkamah Partai, proses PAW itu sudah ada sejak Desember 2014 lalu. Kala itu, partai sudah meminta agar Ambar mengundurkan diri, tapi ditolak dengan beragam alasan.


Saat ini, kata Roy, partai sudah melakukan eksekusi PAW tersebut. Bahkan, surat PAW sudah dikirim ke KPU (Komisi Pemilihan Umum) guna proses selanjutnya.


"Kita tunggu saja dari KPU, surat PAW sudah dikirim dari DPP Partai Demokrat," ujar Wakil Ketua II DPP Partai Demokrat ini.


Roy membeberkan beberapa hal yang melatarbelakangi PAW Ambar, salah satunya karena sakit. Akibatnya, kata dia, Ambar sering absen di Senayan saat rapat, tidak menyerap aspirasi dan yang dirugikan masyarakat.


"Anggota Dewan bukan hanya membagi-bagi bantuan saja," ujar mantan anggota Komisi I DPR ini. 


Saat ditanya jika Ambar menguggat keputusan Mahkamah Partai, Roy mempersilakan. Menurut dia, setiap orang berhak mengajukan gugatan ke pengadilan. 


"Monggo (silakan), tapi nanti putusan dari pengadilan akan dikembalikan ke partai. Dalam hal ini mahkamah partai," kata Roy.

Agus Hermanto Setuju Anggota DPR Tak Lapor LHKPN Diberi Sanksi


PILKADA.OR.ID - Wakil Ketua DPR Agus Hermanto tidak mempersoalkan jika anggota DPR yang tak menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) diberi sanksi. Politikus Partai Demokrat ini setuju jika anggota DPR yang tak menyampaikan LHKPN diberi sanksi.


"Betul saya setuju, tidak masalah, kalau saya‎ sudah ada tanda terimanya, kalau saya merasa sudah memberikan LHKPN," ujar Agus di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (17/3/2016).


‎Menurut politikus Demokrat ini, pejabat terutama wakil rakyat harus menjadi panutan. Terkait masih adanya anggota DPR yang belum menyerahkan LHKPN, dia tak ambil pusing.


"Itu urusan masing-masing, untuk kehidupan anggota DPR itu persyaratan, kok bisa sampai lolos itu parpol yang harus screening, tapi kita yakini di Partai Demokrat sudah menyerahkan LHKPN," tandasnya