Berita Politik,

Ini 101 Kepala Daerah yang Habis Masa Jabatan pada 2022 masuk Pilkada tahun 2024

Sabtu, Oktober 09, 2021 Bambang Heda 0 Comments


Pemerintah dan DPR telah menyepakati pemilihan umum (pemilu) dan pemilihan kepala daerah (Pilkada) digelar serentak pada 2024. Pencoblosan untuk pemilu legislatif dan pemilu presiden dijadwalkan pada 21 Februari. Sementara penyelenggaraan pilkada serentak dilakukan pada 27 November. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra mengonfirmasi 101 daerah yang seharusnya menggelar pilkada pada 2022, yakni tujuh provinsi, 76 kabupaten, dan 18 kota. Baca juga: Disepakati di DPR: Pilpres 2024 Digelar 28 Februari, Pilkada Serentak 27 November Dengan demikian, terdapat 101 kepala daerah yang masa jabatannya akan berakhir pada 2022. Kemudian ada 170 kepala daerah yang masa jabatannya habis pada 2023. Hal ini akan berdampak pada jumlah penjabat (PJ) atau pejabat sementara (Pjs) untuk menggantikan posisi kepala daerah hingga penyelenggaraan Pilkada 2024.

"Biasanya (diganti) pejabat sementara," kata Ilham, saat dihubungi, Kamis (2/9/2021). Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Akmal Malik sebelumnya mengatakan, ada empat jabatan pengganti kepala daerah yang dapat mengisi kekosongan, yakni Pjs, Pj, pelaksana harian (Plh), dan pelaksana tugas (Plt). Ia menuturkan, Plh dan Pjs memiliki kewenangan yang terbatas, tidak penuh seperti kepala daerah. Sementara, PJ dan Plt memiliki kewenangan yang penuh dan sama seperti kepala daerah.

Gubernur 

1. Aceh 2. Kepulauan Bangka Belitung 3. DKI Jakarta 4. Banten 5. Gorontalo 6. Sulawesi Barat 7. Papua Barat   

Bupati 

1. Aceh Besar 2. Aceh Utara 3. Aceh Timur 4. Aceh Jaya 5. Bener Meriah 6. Pidie 7. Simeulue 8. Aceh Singkil 9. Bireuen 10. Aceh Barat Daya 11. Aceh Tenggara 12. Gayo Lues 13. Aceh Barat 14. Nagan Raya 15. Aceh Tengah 16. Aceh Tamiang 17. Tapanuli Tengah 18. Kepulauan Mentawai 19. Kampar 20. Muaro Jambi 21. Sarolangun 22. Tebo 23. Musi Banyuasin 24. Bengkulu Tengah 25. Tulang Bawang Barat 26. Pringsewu 27. Mesuji 28. Lampung Barat 29. Tulang Bawang 30. Bekasi 31. Banjarnegara 32. Batang 33. Jepara 34. Pati 35. Cilacap 36. Brebes 37. Kulon Progo 38. Buleleng 39. Flores Timur 40. Lembata 41. Landak 42. Barito Selatan 43. Kota Waringin Barat 44. Hulu Sungai Utara 45. Barito Kuala 46. Bolaang Mongondow 47. Kepulauan Sangihe 48. Bangai Kepulauan 49. Buol 50. Takalar 51. Muna Barat 52. Buton Selatan 53. Buton Tengah 54. Bombana 55. Kolaka Utara 56. Buton 57. Boalemo 58. Seram Bagian Barat 59. Buru 60. Maluku Tenggara Barat 61. Maluku Tengah 62. Pulau Morotai 63. Halmahera Tengah 64. Nduga 65. Lanny Jaya 66. Sarmi 67. Mappi 68. Tolikara 69. Kepulauan Yapen 70. Jayapura 72. Puncak Jaya 73. Dogiyai 74. Tambrauw 75. Maybrat 76. Sorong   

Wali kota 

1. Banda Aceh 2. Lhokseumawe 3. Langsa 4. Sabang 5. Tebingtinggi 6. Payakumbuh 7. Pekanbaru 8. Cimahi 9. Tasikmalaya 10. Salatiga 11. Yogyakarta 12. Batu 13. Kupang 14. Singkawang 15. Kendari 16. Ambon 17. Jayapura 18. Sorong

0 Post a Comment: