Berita KPU,

Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Dogiyai 2017 dengan Akal Sehat dan Hati Nurani

Selasa, November 01, 2016 Visi Indonesia Proaktif 0 Comments

PILKADA.OR.ID - Komisi Pemiliham Umum (KPU) telah menetapkan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahap kedua pada tanggal 15 Februari 2017. Salah satu pesertanya adalah Kabupaten Dogiyai. KPU Kabupaten Dogiyai pun telah menyatakan siap melaksanakan seluruh tahapan pelaksanaan kegiatan Pilkada dimaksud, dengan melakukan berbagai persiapan sebagaimana mestinya.

Selain pihak KPU Kabupaten Dogiyai, pihak lain yang sedang melakukan persiapan untuk terlibat dalam proses Pilkada Kabupaten Dogiyai adalah orang-orang tertentu yang berniat mencalonkan diri sebagai Bupati dan/atau Wakil Bupati Dogiyai. Hal ini merupakan hak konstitusional sebagai warga negara, sehingga harus diapresiasi dan diterima sebagai hal yang wajar dan positif. Siapapun yang melakukan persiapan untuk mencalonkan diri sebagai Bupati dan/atau Wakil Bupati Dogiyai harus dianggap sebagai langkah awal untuk membangun Kabupaten Dogiyai (sekalipun belum tentu membangun Kabupaten Dogiyai apabila terpilih sebagai Bupati dan/atau Wakil Bupati Dogiyai kelak).

Sekalipun setiap orang mempunyai hak konstitusional untuk mencalonkan diri sebagai Bupati dan/atau Wakil Bupati Dogiyai dan untuk itu perlu melakukan berbagai persiapan sebagaimana mestinya, tetapi satu hal yang perlu diperhatikan dan mesti menjadi pertimbangan utama adalah “kemampuan”. Semua orang mempunyai hak, tetapi tak semua orang mempunyai kemampuan memanfaatkan haknya untuk membangun masyarakat. Setiap orang yang melakukan persiapan untuk mencalonkan diri sebagai Bupati dan/atau Wakil Bupati Dogiyai semestinya bercermin diri dan bertanya kepada dirinya, apakah saya mampu? Selain itu, pihak lain yang hendak memberikan dukungan, seperti orang-perorangan dan/atau tim sukses dan pengurus partai politik juga mestinya menilai masing-masing calon seraya bertanya, apakah dia mampu?

Kemampuan calon Bupati dan/atau Wakil Bupati yang dimaksud adalah kemampuan intelektual, kemampuan emosional, dan kemampuan spiritual, yang harus dimiliki secara memadai dan berimbang antara ketiganya. Ketiga kemampuan tersebut, kemudian terjabarkan dalam bentuk yang lebih spesifik, antara lain (1) mengasihi sesama manusia, menghargai alam semesta, dan memuliakan Tuhan; (2) mempunyai nyali dalam memimpin dan berani menghadapi tantangan, sekaligus berani mempertanggungjawabannya; (3) mempunyai jaringan politik dan pemerintahan yang luas pada setiap level politik dan pemerintahan (provinsi sampai pusat, bahkan mancanegara); (4) memahami prinsip-prinsip penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan benar; (5) memahami prinsip-prinsip pembangunan masyarakat yang baik dan benar; dan (6) memahami prinsip-prinsip pengelolaan keuangan daerah yang baik dan benar.

Sekarang, waktunya untuk bertindak dan mengambil keputusan. Setiap orang yang hendak mencalonkan diri sebagai Bupati dan/atau Wakil Bupati harus berkaca diri, mengukur kemampuannya, dan menentukan layak atau tidak layak untuk mencalonkan diri sebagai Bupati dan/atau Wakil Bupati Dogiyai. Setiap pengurus partai politik harus menilai kemampuan para calon Bupati dan/atau Wakil Bupati secara obyektif dan rasional dan menentukan sikap mendukung atau tidak mendukung calon Bupati dan/atau Wakil Bupati tertentu. Setiap orang (masyarakat) Dogiyai harus bijaksana, bersikap rasional dan okyektif dalam menentukan sikap untuk mendukung setiap calon Bupati dan/atau Wakil Bupati Dogiyai.

Apabila sekarang kita salah bertindak dan salah mengambil keputusan, maka kita sendirilah dan anak cucu kitalah yang akan menanggung akibat buruknya. Dan ketika kita menanggung akibat buruknya nanti, kita tidak perlu menyesal, sebab “ubi sudah hangus”. Kita tentu saja akan menjadi “pencipta dan pewaris sejarah kesuraman” kehidupan orang Mee di Kabupaten Dogiyai. Dan kita akan dikenang atas “kegoblokan” kita. Sekarang, tergantung kita!

0 Post a Comment: