Berita KPU,

KPU Tetapkan Pilkada Kota Sorong Diikuti Satu Pasangan Calon

Selasa, November 01, 2016 Visi Indonesia Proaktif 0 Comments

PILKADA.OR.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sorong secara resmi menetapkan Lambert Jitmau dan Pahima Iskandar (Lapis) sebagai pasangan calon tunggal dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kota Sorong 15 Februari 2017 mendatang.
Ketua KPU Kota Sorong, Aser Rumanasen mengatakan, dasar ditetapkannya Lambert dan Pahima sebagai calon tunggal karena dalam pembukaan pendaftaran ulang selama tiga hari, terhitung sejak Jumat sampai dengan Minggu pekan lalu tidak ada pasangan lain yang mendaftar ke KPU.
“Kita sudah lewati bersama tahapan-tahapan, bahkan KPU juga telah membuka kembali pendaftaran kandidat selama tiga hari, terhitung sejak Juma-Minggu pekan lalu,” ujar Aser.
Ia mengatakan penetapan pasangan tunggal ini juga sesuai dengan pasal 54c ayat (1) a dan b, UU RI nomor 10 /2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 1 tahun 2015, tentang penetapan peraturan pemerintahan pengganti UU nomor 1, tahun 2014, tentang pemilihan gubernur, bupati dan walikota.
Juga Pasal 67 ayat (1) s/d ayat (3), Peraturan KPU RI nomor 9 Tahun 2016 tentang perubahan ke tiga atas peraturan KPU Nomor 9 tahun 2015 tentang pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Walikota.
Termasuk pasal 3 huruf b peraturan KPU nomor 14 tahun 2014 tentang Pilihan Gubernur dan wakil gubernur, Bupati dan Walikota. “Selain itu, surat edaran KPU RI nomor 563/KPU/X/ 2016 tanggal 18 Oktober 2016, perihal penetapan pasangan calon pilkada tahun 2017,” kata Aser

0 Post a Comment: