Berita KPU,

KPUD Kabupaten Buleleng Gelar Rapat Pleno Tetapkan Pasangan Calon

Senin, Oktober 24, 2016 Visi Indonesia Proaktif 0 Comments

PILKADA.OR.ID - Tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilkada) Buleleng Tahun 2017 memasuki Penetapan Pasangan Calon, Senin (24/10/2016), dimana terdaftar dua pasangan calon masing-masing dari gabungan partai politik dan satu pasangan calon dari jalur perseorangan.
Rangkaian acara rapat pleno penetapan pasangan calon ini dimulai dari membacakan hasil penelitian persyaratan pencalonan dan persyaratan calon.
Bakal Pasangan Calon Putu Agus Suradnyana, ST dan dr. I Nyoman Sutjidra, Sp.OG dari gabungan partai politik PDI-P dan NasDem, dinyatakan memenuhi syarat untuk menjadi Calon Bupati dan Wakil Bupati.
Untuk Bakal Pasangan Calon Dewa Nyoman Sukrawan dan I Gede Dharma Wijaya, SE, MM.,M.Kes dari jalur perseorangan, dinyatakan tidak memenuhi syarat karena tidak memenuhi syarat minimal jumlah dukungan calon perseorangan, sebagaimana ditetapkan pada tanggal 21 Oktober 2016.
Dengan demikian dalam Pilkada Buleleng Tahun 2017 baru terdapat satu pasangan calon, maka KPU Kabupaten Buleleng  menetapkan penundaan tahapan, lalu menyusun tahapan baru untuk memperpanjang masa pendaftaran calon dan melakukan sosialisasi untuk pencalonan kembali.
“Setelah penetapan ini, kami akan melakukan penundaan tahapan, membuka kembali pendaftaran calon sesuai Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2015, tentang pilkada dengan calon tunggal,” kata Gede Suardana dalam Rapat Pleno di Kantor KPU Buleleng, Senin (24/10/2016).
Dalam tahapan yang baru (dapat diunduh pada tautan ini), sejak tanggal 25 sampai dengan 27 Oktober, akan dilakukan pengumuman perpanjangan pendaftaran calon untuk memberi kesempatan kepada Parpol ataupun Gabungan Parpol mendaftarkan bakal pasangan calonnya sampai dengan 30 Oktober 2016.



0 Post a Comment: