Berita KPU

Perbaiki Sistem Pemilu Kodifikasi UU Dianggap Jadi Solusi

Sabtu, Maret 05, 2016 Visi Indonesia Proaktif 0 Comments

Ketua Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Didik Supriyanto menegaskan, kodifikasi merupakan salah satu tawaran untuk memperbaiki sistem Pemilu dari tahun ke tahun bergulat pada persoalan yang sama. Aturan perundang-undangan memberikan tekanan berbeda pada persoalan yang sama.

Ia mencontohkan, UU No 42/2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden mengatur secara tegas soal sangsi pelanggaran money politic, sementara UU Pilkada sama sekali tak memberi sanksi terhadap money politic. Maka perlu dilakukan kodifikasi atau menggabungkan menjadi satu UU. “Saya kira perlu melakukan kodifikasi sebagai jawaban untuk melakukan penyempurnaan terhadap sistem Pemilu kedepan,” katanya, saat dihubungi SP, Kamis (14/1).

Didik menerangkan, kodifikasi terhadap sistem Pemilu penting dilakukan karena perdebatan soal Pemilu akan terjadi kala melakukan pembahasan soal sistem. Termasuk menyangkut soal waktu ataupun jadwal penyelenggaraan, besaran daerah pemilihan, formula, perolehan kursi ambang batas, metode pencalonan, metode pemberian suara dan metode penetapan calon terpilih.

“Kalau kita telah membahas ketujuh persoalan ini dari awal, maka perdebatan ini tidak perlu lagi terjadi. UU Pemilu yang lebih baik akan kita hasilkan,”ucapnya.

Sementara itu, Sekjen DPP PKB Abdul Kadir Karding mengatakan, kodifikasi UU Pemilu tentu bertujuan melakukan penyempurnaan terhadap sistem Pemilu di Indonesia. Yakni, melakukan penggabungan empat Undang-undang (UU) terkait ke dalam satu UU, yakni UU No 42/2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, UU No 15/2011 tentang Penyelenggaraan Pemilu, UU No 8/2012 tentang Pemilihan Umum, dan UU No 8/2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota (Pilkada).

Sementara itu, paket revisi Undang-Undang (UU) tentang Pemilihan Umum (Pemilu) sudah dimasukan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2016. RUU tersebut akan segera dibahas untuk persiapan Pemilu Serentak 2019.

“Pada 2019 Indonesia akan menyelenggarakan pemilihan calon anggota legislatif (pileg) dan pemilihan presiden (pilpres) secara serentak. Tentunya ada perubahan mendasar dari UU Pemilu sebelumnya,” ujar Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarulzaman.

Rambe berpendapat, pada 2019 Indonesia akan menyelenggarakan pemilihan DPR, DPRD Provinsi maupun Kabupaten, dan DPD serta pilpres secara serenatak. Sementara desain pemilu sebagaimana di UU Pemilu yang lama masih memisahkan antara Pileg dan Pilpres.

Belum lagi, kata Rambe, batas ambang partai politik yang akan masuk ke Senayan. Hal itu perlu mendapat perhatian penting untuk mengakomodasi kepentingan parpol secara umum.

“Namun semuanya akan dibahas dalam UU itu. Kita akan mulai bahas tahun ini karena sudah masuk agenda prioritas legislasi 2016,” katanya.

Desain Pemilu
Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mendesak agar revisi Paket UU Pemilu atau Kodifikasi UU Pemilu harus masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2016. Sebab, pada tahun 2019, bangsa Indoensia akan menyelenggarakan Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Pilpres secara serentak. “Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), maka pada tahun 2019 kita akan menyelenggarakan pemilihan DPR, DPRD Provinsi maupun Kabupaten dan DPD serta pilpres secara serentak. Sementara desain pemilu kita masih memisahlan antara Pileg dan Pilpres,” ujar Titi.

Titi berpendapat, desain pileg dan pilpres berbeda, tentu mempunyai konsekuensi berbeda dengan desain pileg dan pilpres dilakukan secara serentak.

Dia mencontohkan, dalam UU Pilpres dikatakan bahwa dukungan terhadap calon Presiden dan Wakil Presiden harus 20% kursi di parlemen dan/atau 25 suara sah. (YUS/W-12) sumber Suara Pembaharuan, 14 Januari 2015, Halam 4 Kolom 1

0 Post a Comment: