Berita KPU

KPU Siapkan 73 Poin Undang Undang Revisi Pilkada

Sabtu, Maret 05, 2016 Visi Indonesia Proaktif 0 Comments

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyiapkan 73 poin yang akan diajukan dalam revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada kepada pemerintah dan DPR.

“Kami mendengar pemerintah mengevaluasi 15 pasal, sebagaimana di antaranya ada yang sama dengan yang diajukan KPU, namun ada juga yang berbeda,” kata Ketua KPU Husni Kamil Manik, di Padang, Selasa (23/2).
Ia menyampaikan hal itu seusai tampil sebgai pembicara pada rapat evaluasi penyelenggaraan pemilihan gubernur Sumbar 2015 yang diselenggarakan oleh KPU. Menurut dia, revisi yang diajukan mulai soal pemutakhiran data pemilih, pencalonan, kampanye, pemungutan suara, penyelesaian perselisihan hasil, sosialisasi hingga pengadaan logistik. “Kami berharap pemerintah dan DPR membuka ruang diskusi dalam melakukan revisi tersebut,”ujarnya.
Ia mengatakan, KPU berharap 73 poin yang diajukan tersebut dapat diakomodasi Karena semuanya bersifat penting untuk perbaikan pelaksanaan pilkada. “Salah satu yang diajukan soal pemilih yang belum terdaftar di daftar pemilih yang belum terdaftar di daftar pemilih tetap dapat mendaftar pada hari pelaksanaan saja,”kata dia. Ia menargetkan pada 25 Februari 2016 sudah mengajukan revisi tersebut ke DPR.
Terkait pelaksanaan pilkada 2017, Husni menyampaikan, pihaknya telah menetapkan 15 Februari 2017 sebagai hari pemungutan suara. Sekarang sedang dibahas tahapan-tahapan yang akan dilakukan dan setelah berkonsultasi dengan pemerintah dan DPR baru ditetapkan tahapannya, tambahnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II DPR Lukman Edy menilai praktik politik uang masih dominan dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak yang digelar 9 Desember 2015.” Berdasarkan pantauan, praktik politik uang masih menggurita dan menjadi faktor penting kemenangan seseorang calon sehingga perlu rambu-rambu ketat mencegah hal ini,”kata dia saat berkunjung ke Padang.
Menurut dia, semangat pilkada serentak itu harus antipolitik uang sehingga perlu dilakukan edukasi kepada masyarakat agar tidak menjatuhkan pilihan berdasarkan faktor uang. antara ed:Muhammad hafil  Sumber :Republika, 24 Februari 2016 Halaman 3 Kolom 2-6

0 Post a Comment: