Berita KPU,

Gugatan Gugur, Sebaiknya Jangan ke DKPP

Sabtu, Maret 05, 2016 Visi Indonesia Proaktif 0 Comments

Sidang sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) memasuki masa krusial. Hari ini hakim konstitusi akan menggelar sidang dismissal untuk menentukan diterima atau ditolaknya gugatan para pemohon.

Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Masykurudin Hafidz menyatakan, pasangan calon (paslon) yang gugatannya gugur sebaiknya tidak perlu melanjutkan sengketa ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Sebab, hal tersebut menunjukkan ketidakkonsistenan paslon pengadu. 

Menurut Masykurudin, gugatan ke MK berkaitan dengan suara yang didasarkan atas adanya pelanggaran yang TSM (terstruktur, sistematis dan masif). Sementara itu, gugatan ke DKPP berkaitan dengan etika penyelenggaraan pemilu. “Bila paslon membuktikan pelanggaran adalah etika, kenapa tidak langsung ke DKPP saja? Kenapa mesti setelah dinyatakan gugatannya ditolak? Ini yang menjadi pertanyaannya,” katanya kepada Jawa Pos kemarin (17/1).

Meski begitu, Masykurudin tidak mempermasalahkan jika paslon memilih tetap mengajukan gugatan. Sebab, hal itu merupakan hak konstitusi pemohon. Dia berharap DKPP menjadikan materi gugatan di MK sebagai dasar pemeriksaan. “Sebab, disitu akan terlihat apakah gugatan ke DKPP hanya karena mentok di MK atau memang mempertahankan ada pelanggaran yang TSM,” ujarnya. 

Menanggapi hal tersebut, anggota DKPP Nur Hidayat Sardini mengatakan, sebagai lembaga negara, pihaknya akan menjalankan tugas sebagaimana amanat undang-undang . Dia menolak membicarakan motif di balik pengajuan gugatan ke DKPP. “ Sepanjang memenuhi syarat formil dan materiil, makan sejauh itu dimungkinkan,” ujarnya kepada Jawa Pos. (far/c9/ca) Sumber: Jawa Pos Halaman 2 ; Kolom 1-6

0 Post a Comment: