.main-inner .widget { margin: 10px 0px; }
Kepemimpinan Daerah,

Pelaksanaan Orientasi Kepemimpinan Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (OKPPD) Angkatan Ke-1 Tahun 2015

Jumat, Maret 11, 2016 Visi Indonesia Proaktif 0 Comments

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menegaskan bahwa unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah dilaksanakan oleh Kepala Daerah dan DPRD sehingga Kepala Daerah dan DPRD berkedudukan sebagai mitra sejajar yang mempunyai fungsi yang berbeda, DPRD mempunyai Fungsi Pembentukan Peraturan Daerah, Fungsi Anggaran, dan Fungsi Pengawasan, sedangkan Kepala Daerah melaksanakan Fungsi Pelaksanaan atas Peraturan Daerah dan Kebijakan Daerah. Untuk mendukung pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan daerah dimaksud dan guna mengurangi berbagai kelemahan dan masalah yang dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah maka pemerintah tetap konsisten berkomitmen untuk melakukan upaya yang sistematis dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemerintahan daerah. Salah satu upaya pemerintah dalam pembinaan kepada pemerintahan daerah adalah pelaksanaan OKPPD yang bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan dan sikap aparatur pemerintahan daerah dalam menyelenggarakan tugas-tugas di bidang pemerintahan daerah.

Tema OKPPD Tahun 2015 adalah “Melalui Orientasi Kepemimpinan Kita Tingkatkan Pearan Strategis Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah untuk mewujudkan Nawa Cita”. Peserta OKPPD Angkatan Ke-1 Tahun 2015 terdiri dari para Bupati/Wali Kota dan Wakil Bupati/Wakil Wali Kota serta Pimpinan DPRD Kabupaten/Kota. OKPPD dilaksanakan tanggal 8 sampai dengan 28 Maret 2014 yang meliputi kegiatan pembelajaran, observasi lapangan, dan olah praja.

Hasil yang akan dicapai dari pelaksanaan OKPPD, antara lain :
  • Pemahaman terhadap berbagai konsep, teori dan filosofi kepemimpinan dan penyelenggaraan pemerintahan daerah akan diberikan oleh para narasumber yang tidak hanya menguasai secara konseptual, namun telah memiliki pengalaman dalam penerapannya di lingkungan kerja masing-masing. Peluang untuk mendapatkan pemahaman yang lebih akan diberikan melalui diskusi-diskusi mendalam dengan para narasumber pada setiap sesi pembelajaran.
  • Pengenalan dan pemahaman terhadap berbagai produk kebijakan yang berkaitan dengan kepemimpinan ditingkat local dan penyelenggaraan pemerintahan daerah, akan disampaikan oleh pejabat yang berkompeten, dari lingkungan DPR RI, DPD RI, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Perencanaan Pembangunan Negara/Kepala Bappenas, Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Perdagangan, Kementerian Pertanian, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Kesehatan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Kepolisian Republik Indonesia (POLRI), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Lembaga Ketahanan Nasional, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Lembaga Survey, dan para Pakar/Praktisi.
  • Peserta mendapat pengayaan atas kondisi actual yang dihadapi di daerah khususnya dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, terutama melalui pengamatan dan penelitian yang mendalam dari para pakar yang berasal dari lembaga penelitian dan perguruan tinggi di Indonesia.
  • Kegiatan pembelajaran lainnya adalah observasi lapangan untuk melakukan pengamatan dan diskusi secara langsung dengan para penyelenggaraan pemerintahan di tingkat provinsi danh kabupaten/kota yang telah mempunyai cukup pengalaman dalam menjalankan roda pemerintahan daerah.
  • Peserta dapat mensimulasi berbagai peristiwa pemerintahan daerah yang berpeluang terjadi selama 1 (satu) tahun anggaran.
  • Kepada para istri Bupai/Wali Kota dan Wakil Bupati/Wakil Wali Kota serta Pimpinan DPRD Kabupaten/Kota dilaksanakan Orientasi Pengembangan Kepribadian dan Kepemimpinan bagi Istri Bupati/Wali Kota dan Wakil Bupati/Wakil Wali Kota serta Pimpinan DPRD Kabupaten/Kota.
Hasil yang akan dicapai dari pelaksanaan Orientasi Pengembangan Kepribadian dan Kepemimpinan bagi Istri Bupati/Wali Kota dan Wakil Bupati/Wakil Wali Kota serta Pimpinan DPRD Kabupaten/Kota, antara lain :
  • Peningkatan kemampuan ini diharapkan dapat memberikan saling pengertian diantara para istri dalam mendampingi tugas suami sebagai pemimpin pemerintahan daerah di Kabupaten/Kota.
  • osisi sebagai istri Bupati/Wali Kota dan Wakil Bupati/Wakil Wali Kota serta Pimpinan DPRD Kabupaten/Kota dan tidak hanya memberikan posisi protokoler untuk kegiatan tertentu denganprecense atau order of predence yang sama dengan Bupati/Wali Kota dan Wakil Bupati/Wakil Wali Kota serta Pimpinan DPRD Kabupaten/Kota, tetapi lebih dari pada itu, diharapkan dapat memberikan sumbangan dalam menggerakkan komponen perempuan dalam kegiatan pembangunan daerah secara signifikan.
  • Peran lainnya yang akan terus berkembang diwaktu yang akan datang adalah pemberian konsultasi, konseling atau pembinaan atas berbagai masalah yang dihadapi kelompok perempuan, tidak hanya terkait dengan kedudukan perempuan sebagai isteri para pimpinan unsure penyelenggara pemerintahan daerah tetapi lebih luas bagi mencakup seluruh permasalahan yang dihadapi perempuan dalam mengaktualisasikan diri di tengah kehidupan bernegara, berbangsa dan bermasyarakat.

0 Post a Comment: