Berita KPU

KPU Serahkan Poin Revisi UU Pilkada ke DPR

Sabtu, Maret 05, 2016 Visi Indonesia Proaktif 0 Comments

Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengagendakan pertemuan dengan Komisi II DPR pada Senin 22 Februari 2016. Pertemuan itu akan digunakan KPU untuk menyerahkan poin-poin masukan untuk bahan revisi Undang-undang (UU) pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang akan dibahas antara DPR dan pemerintah.

"Rencananya Senin 22 Februari 2016 akan kita serahkan ke DPR," ujar Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay di Jakarta, Jumat 20 Februari 2016.

Hadar mengatakan, ada sekitar 73 poin usulan yang akan disampaikan ke parlemen. Usulan-usulan tersebut merupakan hasil evaluasi dari pelaksanaan pilkada sebelumnya. 

"Intinya banyak hal, nanti kita akan serahkan saja kepada DPR dan pemerintah. Kami tidak akan betul-betul mendesakkan karena ini ada hal-hal yang lebih pada otoritas mereka," kata Hadar.

Beberapa masukan yang disampaikan seperti pada poin pencalonan, yakni syarat dukungan calon perseorangan, penegasan terhadap calon berstatus tersangka, serta penyertaan SK DPP kepada calon yang diajukan. 

Lalu pada poin pemilih, KPU mengusulkan agar mekanisme daftar pemilih tambahan dihilangkan, serta dibukanya ruang pemilih yang tidak dapat hadir pada hari pemungutan suara bisa mencoblos di waktu berbeda.

"Selebihnya kita ingin masukkan aturan dari beberapa putusan MK yang belum di undangkan, seperti syarat calon DPR/DPD harus mengundurkan diri serta petahana dan dinasti politik yang sudah dibatalkan oleh mahkamah," jelasnya. (Dian Ramdhani) sumber: sindonews.com, 21 Februari 2016

0 Post a Comment: