Berita Parlemen,

Deponering AS-BW, DPR Buka Peluang Gunakan Hak Angket

Jumat, Maret 18, 2016 Visi Indonesia Proaktif 0 Comments


PILKADA.OR.ID - Komisi III DPR membuka peluang untuk menggunakan hak angket, interpelasi dan lainnya kepada Jaksa Agung (JA) M Prasetyo, atas penghapusan perkara atau deponering yang diberikan kepada dua mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakni Abraham Samad (AS) dan Bambang Widjojanto (BW).


"Ya sesuai tata tertib dan UU MD3 (Undang-undang Nomor 42 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD) kedaulatan di tangan mayoritas anggota. Pimpinan tak akan melarang kalau banyak anggota yang usulkan (hak angket)," kata Ketua Komisi III Bambang Soesatyo kepada Koran SINDO di Jakarta, kemarin.


Namun demikian, lanjut pria yang akrab disapa Bamsoet ini, sebagai pimpinan Komisi yang membidangi hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) itu, dirinya akan melihat perkembangan yang terjadi di Komisi III DPR baru kemudian memutuskan berdasarkan aspirasi anggota.


Menurut politikus Partai Golkar itu, dirinya sebagai pimpinan yang diatur dalam UU MD3 tidak bisa menahan jika ada anggota yang menggunakan haknya. Mulai dari meminta penjelasan atas pemberian deponering tersebut dan juga hak lainnya.


"Kami tidak bisa membatasi atau menghalangi anggota," jelasnya.


Kemudian, sambungnya, DPR juga mengakui bahwa pemberian deponering itu merupakan hak Jaksa Agung meskipun Komisi III menolak saat dimintai tanggapan terkait deponering ini. DPR juga secara jelas memberikan pendapatnya kepada Prasetyo bahwa pemberian deponering itu tidak tepat karena, unsur kepentingan umumnya tidak terpenuhi.


"Berbeda saat Jaksa Agung memberikan deponering dalam kasus Bibit-Chandra karena yang bersangkutan masih menjabat sebagai pimpinan KPK," tandasnya.


Dihubungi terpisah, Anggota Komisi III dari Fraksi PPP Arsul Sani mengatakan, masalah pemberian deponering ini akan menjadi masalah yang diangkat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III dengan Jaksa Agung mendatang.


"Hal ini perlu dibicarakan di pleno Komisi III terlebih dulu," ujarnya saat dihubungi.


Menurut Arsul, Fraksi PPP sendiri tidak akan sampai menggunakan hak angket atau interpelasi. Namun, untuk hak mengajukan pertanyaan kepada Jaksa Agung secara kolektif masih memungkinkan.


"Penggunaan hak mengajukan pertanyaan secara kolektif juga tidak tertutup kemungkinan menjadi pilihan," tutupnya.


Sebelumnya, Anggota Komisi III dari Fraksi PDIP Risa Mariska mengaku prihatin dengan langkah yang telah diambil oleh Kejaksaan Agung dalam pemberiandeponering kepada dua mantan pimpinan KPK itu.


"Hal ini menjadi pembelajaran yang tidak baik bagi proses penegakan hukum di Indonesia," kata Risa saat dihubungi.


Menurut Risa, dengan diambilnya keputusan deponering ini telah memperlihatkan bahwa yang bersangkutan JA tidak memiliki keberanian untuk menghadapi kasus yang sedang ditanganinya yang kemudian menggunakan kewenangan Kejaksaan Agung untuk meminta keputusan deponering.


"Padahal fakta hukum terjadinya suatu tindak pidana itu memang benar telah terjadi," tandasnya.

0 Post a Comment: