Anwar Usman,

Diberhentikan dari Jabatan Ketua MK, Anwar Usman Mengatakan Jabatan Milik Allah

Rabu, November 08, 2023 MAZTA .ID 0 Comments


Anwar Usman buka suara atas pencopotannya dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), pada Selasa (7/11) kemarin, Menurut Anwar, dia merasa tak berkeberatan dicopot dari jabatan yang diembannya selama delapan bulan tersebut. 

“Sejak awal saya sudah mengatakan, bahwa jabatan itu adalah milik Allah, sehingga pemberhentian saya sebagai Ketua MK, tidak sedikit pun membebani diri saya,” ucap Anwar dalam konferensi pers, Rabu (8/11).

Oleh sebab itu, dia mengaku akan mengikuti dan tetap menjalankan aktivitasnya sebagai hakim konstitusi.

"Ya iya lah [tetap menjalankan tugas sebagai anggota hakim MK], jabatan milik Allah," kata Anwar di Gedung MK.

Anwar mengatakan dirinya akan bekerja seperti biasa sebagai hakim. Hanya saja, dia mengaku tidak akan mengikuti penanganan perkara yang masuk di amar putusan MKMK.

"Sesuai amar putusan, lihat jenis perkaranya," kata Anwar Usman.

Diketahui, Anwar Usman tetap menjadi hakim konstitusi seusai putusan MKMK. Pasalnya, putusan MKMK hanya memecat Anwar Usman dari posisi Ketua MK sehingga Anwar Usman kembali menjadi hakim anggota.

Dalam putusannya, MKMK menyatakan Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku Hakim Konstitusi dalam penanganan dan putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait uji materi Pasal 169 huruf q dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pelanggaran kode etik berat tersebut tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, prinsip ketidakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip independensi, dan prinsip kepantasan dan kesopanan.

Karena itu, MKMK menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua MK.

Anwar tidak berkomentar banyak soal pencopotannya sebagai Ketua MK. Dia mengaku akan mengeluarkan pernyataan resmi terkait itu.

"Nanti saya akan siaran pers," ujar dia.

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada hakim terlapor," ujar Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie saat membacakan putusan di ruang sidang pleno Gedung 1 MK, Jakarta, Selasa (7/11/2023).

MKMK juga memerintahkan Wakil Ketua MK memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan yang baru sesuai dengan peraturan perundang-undangan. MKMK memberikan waktu 2x24 jam sejak putusan ini selesai diucapkan, untuk dilakukan pemilihan ketua MK.

"Hakim Terlapor (Anwar Usman) tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan Mahkamah Konstitusi sampai masa jabatan Hakim Terlapor sebagai hakim konstitusi berakhir," tandas Jimly.

Selain itu, MKMK juga melarang Anwar Usman terlibat dalam memeriksa dan memutuskan perkara perselisihan sengketa hasil Pemilu 2024 yang memiliki potensi benturan kepentingan.

"Hakim terlapor tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil pemilihan presiden dan wakil presiden, pemilihan anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan," pungkas Jimly.

0 Post a Comment: