Berita Pilkada,

Syarat Maju ke Pilkada Jateng Lewat Jalur Independen

Selasa, Oktober 03, 2017 Bambang Heda 0 Comments

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Tengah (Jateng) menetapkan jumlah minimal dukungan yang wajib dikumpulkan calon peserta Pilkada 2018 dari jalur perseorangan atau independen. Setiap calon peserta harus mendapatkan dukungan 6,5 persen dari daftar pemilih tetap (DPT) atau 1.781.606 orang.

Ini harus dibuktikan dengan formulir pernyataan dukungan dan fotokopi KTP elektronik pendukung.

Jumlah itu jauh lebih besar dibanding kebutuhan dukungan bagi calon perseorangan bupati atau wali kota. Misal, untuk bisa mendaftarkan sebagai calon Wali Kota Tegal menggantikan Siti Masitha Soeparno yang ditangkap Komisi Pemberantasan korupsi (KPK), hanya diperlukan dukungan dari 20.012 orang atau 10 persen dari jumlah DPT.

Sementara, untuk Kabupaten Banyumas, calon perseorangan wajib mengumpulkan 85.719 orang dukungan, Kabupaten Karanganyar sebanyak 51.648 orang, Kabupaten Kudus 45.323 orang, Kabupaten Magelang sebanyak 71.973 orang, Kabupaten Tegal 77.842 orang. Sedang Kabupaten Temanggung memerlukan 43.460 orang.

Ketua KPU Jateng, Joko Purnomo, mengatakan, jumlah dukungan untuk pasangan calon (paslon) perseorangan itu diputuskan KPU setelah melakukan rapat pada Sabtu-Minggu, 9-10 September 2017.

Syarat minimal dukungan itu diperoleh berdasarkan total jumlah daftar pemilih tetap (DPT) pada Pilkada 2015, Pilkada 2017, dan Pilpres 2014 di Jateng, yang mencapai 27.409.316 pemilih.

"Mengacu PKPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2018, jika jumlah DPT lebih dari 12 juta pemilih dikalikan 6,5% atau jumlahnya adalah 1.781.606 orang," tutur Joko saat menggelar jumpa pers di Kantor KPU Jateng, Semarang, Selasa (12/9/2017).

Sumber :
http://news.liputan6.com/read/3091804/ini-syarat-maju-ke-pilkada-jateng-lewat-jalur-independen

0 Post a Comment: