Tampilkan postingan dengan label Berita Eksekutif. Tampilkan semua postingan

Sebulan Dilantik, Bupati Barru Jadi Terdakwa

Bupati Barru Sulawesi Selatan, Andi Idris Syukur
PILKADA.OR.ID - Baru sebulan lebih dilantik menduduki jabatan Bupati Barru periode kedua, Andi Idris Syukur menjadi terdakwa dalam kasus dugaan gratifikasi.
Mantan Kepala Dinas Kehutanan Sulsel itu, mulai Senin (28/3) duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Makassar untuk mengikuti sidang pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sidang dipimpin langsung Ketua Pengadilan Negeri Makassar. Andi Cakra Alam dengan anggota Ibrahim Palino, Bonar, Abdul Razak dan M Syukri.
Idris menduduki jabatan bupati untuk periode kedua setelah memenangkan pilkada Barru, dia berpasangan Suardi Saleh, diusung PPP, Gerindra, PKB, Hanura.
Proses kemenangan itu penuh tantangan setelah salah satu rivalnya dalam pilkada mengajukan gugatan dugaan pelanggaran pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Hasilnya, gugatan itu ditolak dan kemenangan Idris tetap dikukuhkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Barru dan dilantik oleh Gubernur Sulsel mewakili Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Februari lalu.
Ganjalan untuk menduduki jabatan periode kedua tak hanya gugatan ke MK, sebelumnya Idris juga dilaporkan oleh lawan politiknya dengan tuduhan melakukan gratifikasi.
Kasus ini terus bergulir, penyidik menjerat Idris dengan dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang terkait penerbitan izin usaha eksplorasi tambang di Barru.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Bupati Barru dua periode itu dengan pasal 12 huruf e Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 jo, nomor 20 tahun 2001 dengan ancaman empat tahun penjara.
Idris juga dijerat Pasal 3 Undang-Undang nomor 8 tahun 2010, ancaman hukuman empat tahun.
Sumber:
http://www.beritasatu.com/nasional/357006-sebulan-dilantik-bupati-barru-jadi-terdakwa.html