Sengketa Pilkada

Prosedur Penyelesaian Sengketa Pilkada Serentak

Minggu, Maret 06, 2016 Visi Indonesia Proaktif 0 Comments


Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Mahkamah Agung Ridwan Mansur mengatakan lembaganya lembaganya akan terus berdiskusi dengan pemerintah dan DPR guna mencari formulasi yang tepat menyangkut penyelesaian sengketa pilkada. 

"Kami akan lakukan upaya untuk menindaklanjuti hal ini," kata Ridwan ketika dihubungi, Rabu, 21 Januari 2015.

Mahkamah Agung Sendiri sudah menunjuk empat Pengadilan Tinggi untuk menyelesaikan sengketa pemilihan kepala daerah. Keempat pengadilan tingkat provinsi itu adalah Pengadilan Tinggi Medan, Pengadilan Tinggi Jakarta, Pengadilan Tinggi Surabaya, dan Pengadilan Tinggi Makassar.

Adapun pasal 157 Undang-Undang Pilkada mengatur tahapan penyelesaian sengketa pilkada serentak maksimal selama 36 hari. Berikut rinciannya:

  1. Keberatan peserta pilkada atas hasil penghitungan perolehan suara diajukan ke empat Pengadilan Tinggi yang sudah ditunjuk.

  2. Permohonan pembatalan diajukan maksimal 72 jam setelah penetapan perolehan suara oleh KPU.

  3. Perbaikan dokumen keberatan maksimal 48 jam sejak permohonan diterima Pengadilan Tinggi.

  4. Keputusan sengketa pilkada di pengadilan tinggi paling lama 14 hari sejak permohonan diterima.

  5. Peserta pilkada yang tidak puas dengan keputusan Pengadilan Tinggi diberi waktu 3 hari untuk mengajukan keberatan ke Mahkamah Agung.

  6. Mahkamah Agung memutus sengketa pilkada maksimal 14 hari. Sifat keputusan final dan mengikat.

Hakim Agung Suhadi mengatakan lembaganya juga akan menerbitkan Peraturan MA yang mengatur soal teknis penyelesaian sengketa pilkada. Salah satunya, adalah soal hakim Ad Hoc untuk memimpin sengketa pilkada dan sumber daya manusia lainnya. "Ini kan baru disahkan, kami akan bahas lebih lanjut," katanya. (Baca juga: Jimly: Perpu Pilkada SBY Bikin Bertele-tele)

Anggota Komisi Pemilihan Umum Hadar Nafis Gumay mengatakan lembaganya lebih memilih sengketa pilkada diselesaikan oleh lembaga peradilan khusus supaya prosesnya berlangsung cepat. "Yang penting institusi ini punya kapasitas dan secara khusus dibuat untuk menyelesaikan sengketa ini," ujar Hadar.

0 Post a Comment: