Tampilkan postingan dengan label Berita Lembaga Survei. Tampilkan semua postingan

10 Catatan Potensi Permasalahan di Pilkada Serentak


PILKADA.OR.ID - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai ada 10 potensi permasalahan yang membayangi gelaran pilkada serentak. Permasalahan ini dinilai kerap terjadi bukan hanya pada pilkada.

Dalam catatan ICW, sepanjang 2010-2017 setidaknya terdapat 215 kepala daerah menjadi tersangka dalam kasus korupsi yang ditangani penegak hukum. Kasus itu sangat beragam mulai dari permainan anggaran proyek hingga suap penanganan perkara.

Terjadinya kasus korupsi itu menurut ICW tidak bisa dilepaskan dari kewenangan yang dimiliki kepala daerah. Kepala daerah disebut kerap mencari sumber pendanaan untuk kepentingannya sendiri.

"Sehingga demokrasi yang tumbuh kembang secara prosedural ini belum diikuti dengan demokrasi substansial," kata peneliti ICW Donal Fariz di kantornya, Kalibata, Jakarta Selatan, Kamis (11/1/2018).

Berkaca dari pengalaman tersebut, Donal mengkhawatirkan permasalahan serupa dapat terjadi dalam kontestasi elektoral, yaitu pilkada serentak 2018, Pileg dan Pilpres 2019. 

Donal menilai memang tidak semua proses pilkada dibayangi oleh praktik politik uang. Tapi dia menganggap ada potensi atau ancaman korupsi serentak di balik pilkada ini.

"Apa yang kami tangkap dari rangkaian peristiwa demokrasi pasang surut tapi persoalannya nggak pasang surut. Persoalannya konstan," ujar Donal.

Karena itu, ICW memprediksi beberapa potensi permsalahan yang mungkin terjadi di Pilkada 2018. Berikut ini 10 catatan tersebut:

1. Jual beli pencalonan (candiday buying) antara kandidat dan partai politik.

2. Munculnya nama bermasalah (mantan narapidana atau tersanhka korupsi) dan calon dengan dinasti.

3. Munculnya calon tunggal (KPU pada 10 Januari 2018 mengumumkan terdapat 19 daerah dengan calon tunggal. Tiga dari empat kabupaten/kota yang akan menggelar Pilkada di Banten bahkan mempunyai calon tunggal).

4. Kampanye berbiaya tinggi akibat dinaikannya batasan sumbangan dana kampanye dan diizinkannya calon memberikan barang seharga maksimal Rp 25 ribu kepada pemilih.

5. Pengumpulan model ilegal (jual beli izin usaha, jual beli jabatan, suap proyek) dan politisasi program pemerintah (dana hibah, bantuan sosial, dana desa dan anggaran rawan lainnya) untuk kampanye.

6. Politisasi birokrasi dan pejabat negara, mulai dari birokrat, guru hingga institusi TNI/Polri.

7. Politik uang (jual beli suara pemilih).

8. Manipulasi laporan dana kampanye.

9. Suap kepada penyelenggara pemilu.

10. Korupsi untuk pengumpulan modal, jual beli perizinan, jual beli jabatan, hingga korupsi anggaran.

(knv/fdn)