Tampilkan postingan dengan label pilbup 2024. Tampilkan semua postingan

Ini 101 Kepala Daerah yang Habis Masa Jabatan pada 2022 masuk Pilkada tahun 2024


Pemerintah dan DPR telah menyepakati pemilihan umum (pemilu) dan pemilihan kepala daerah (Pilkada) digelar serentak pada 2024. Pencoblosan untuk pemilu legislatif dan pemilu presiden dijadwalkan pada 21 Februari. Sementara penyelenggaraan pilkada serentak dilakukan pada 27 November. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra mengonfirmasi 101 daerah yang seharusnya menggelar pilkada pada 2022, yakni tujuh provinsi, 76 kabupaten, dan 18 kota. Baca juga: Disepakati di DPR: Pilpres 2024 Digelar 28 Februari, Pilkada Serentak 27 November Dengan demikian, terdapat 101 kepala daerah yang masa jabatannya akan berakhir pada 2022. Kemudian ada 170 kepala daerah yang masa jabatannya habis pada 2023. Hal ini akan berdampak pada jumlah penjabat (PJ) atau pejabat sementara (Pjs) untuk menggantikan posisi kepala daerah hingga penyelenggaraan Pilkada 2024.